UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya;
b. bahwa setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar
negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan;
c. bahwa tenaga kerja Indonesia di luar
negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan
dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas
harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak
asasi manusia;
d. bahwa negara wajib menjamin dan
melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun
di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan
sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti
perdagangan manusia;
e. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional;
e. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional;
f. bahwa penempatan tenaga kerja
Indonesia di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat dalam
suatu sistem hukum guna melindungi tenaga kerja Indonesia yang
ditempatkan di luar negeri;
g. bahwa peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan yang ada belum mengatur secara memadai, tegas,
dan terperinci mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja
Indonesia di luar negeri;
h. bahwa dalam Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja
Indonesia di luar negeri diatur dengan Undang-undang;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, dan huruf
j, perlu membentuk Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Indonesia yang
selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk
jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang
selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri
dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan.
3. Penempatan TKI adalah kegiatan
pelayanan untuk mempertemukan tenaga kerja Indonesia sesuai bakat,
minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang
meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan
dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan
sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
4. Perlindungan TKI adalah segala upaya
untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya
pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik
sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
5. Pelaksana penempatan TKI swasta
adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah
untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
6. Mitra Usaha adalah instansi atau
badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung
jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
7. Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya
disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum
Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan
yang mempekerjakan TKI.
8. Perjanjian Kerja Sama Penempatan
adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan
Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
9. Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Perjanjian Kerja adalah perjanjian
tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban masing-masing pihak.
11. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang
selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang
memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
12. Visa Kerja adalah izin tertulis yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang
memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang
bersangkutan.
13. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI
yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalahizin tertulis yang diberikan oleh
Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI
swasta.
14. Surat Izin Pengerahan yang
selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada
pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah
tertentu, untuk
jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon
Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
15. Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
16. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
17. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Penempatan dan perlindungan calon
TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan
sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti
perdagangan manusia.
Pasal 3
Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Pasal 4
Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
BAB II
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Pemerintah bertugas mengatur,
membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian
wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban:
a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon
TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun
yang berangkat secara mandiri;
b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN TKI
HAK DAN KEWAJIBAN TKI
Pasal 8
Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
a. bekerja di luar negeri;
b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
f. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Pasal 9
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk:
a. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
a. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
BAB IV
PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
Pasal 10
Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari:
a. Pemerintah;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta.
a. Pemerintah;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 11
(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, hanya dapat
dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan
Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara
tujuan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Perusahaan yang akan menjadi pelaksana
penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib
mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri.
Pasal 13
(1) Untuk dapat memperoleh SIPPTKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pelaksana penempatan TKI swasta
harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
c. menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
d. memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
e. memiliki unit pelatihan kerja; dan
f. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
(2) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat
ditinjau kembali dan
diubah dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan
rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan bentuk
serta standar yang harus dipenuhi untuk sarana dan prasarana pelayanan
penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Izin untuk melaksanakan penempatan
TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaksana penempatan TKI
swasta selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri;
b. telah melaksanakan penempatan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIPPTKI;
c. masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang di audit akuntan publik; dan
e. tidak dalam kondisi diskors.
a. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri;
b. telah melaksanakan penempatan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIPPTKI;
c. masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang di audit akuntan publik; dan
e. tidak dalam kondisi diskors.
Pasal 15
Tata cara pemberian dan perpanjangan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Deposito hanya dapat dicairkan dalam hal
pelaksana penempatan TKI swasta tidak memenuhi kewajiban terhadap calon
TKI/TKI sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian penempatan.
Pasal 17
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta
wajib menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa
calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak mencukupi.
(2) Pemerintah mengembalikan deposito
kepada pelaksana penempatan TKI swasta apabila masa berlaku SIPPTKI
telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau SIPPTKI dicabut.
(3) Ketentuan mengenai penyetoran,
penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 18
(1) Menteri dapat mencabut SIPPTKI apabila pelaksana penempatan TKI swasta:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur dalam undang-undang ini.
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur dalam undang-undang ini.
(2) Pencabutan SIPPTKI oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab
pelaksana penempatan TKI swasta terhadap TKI yang telah ditempatkan dan
masih berada di luar negeri.
(3) Tata cara pencabutan SIPPTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain.
Pasal 20
(1) Untuk mewakili kepentingannya, pelaksana penempatan TKI swasta wajib mempunyai perwakilan di negara TKI ditempatkan.
(2) Perwakilan pelaksana penempatan TKI
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berbadan hukum yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan di negara tujuan.
Pasal 21
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar wilayah domisili kantor pusatnya.
(2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor
cabang pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana penempatan TKI
swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara
pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 22
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat memberikan kewenangan kepada kantor cabang untuk:
a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI;
c. menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; dan
d. menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan TKI swasta.
a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI;
c. menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; dan
d. menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 23
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh
kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana penempatan TKI
swasta.
Pasal 24
(1) Penempatan TKI pada Pengguna perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan.
(2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan perundangan di negara tujuan.
(2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan peraturan perundangan di negara tujuan.
Pasal 25
(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha
dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai
pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia dalam memberikan persetujuan
atas dokumen yang dipersyaratkan dalam penempatan TKI di luar negeri.
(3) Berdasarkan hasil penilaian terhadap
Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan
Republik Indonesia menetapkan Mitra Usaha dan Pengguna yang bermasalah
dalam daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah.
(4) Pemerintah mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara
penilaian dan penetapan Mitra Usaha dan Pengguna baik bermasalah maupun
tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Selain oleh Pemerintah dan pelaksana
penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan
dapat menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaannya
sendiri atas dasar izin tertulis dari Menteri.
(2) Penempatan TKI di luar negeri untuk
kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi persyaratan:
a. perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia;
b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri;
c. perusahaan memiliki bukti hubungan kepemilikan atau perjanjian pekerjaan yang diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia;
d. TKI telah memiliki perjanjian kerja;
e. TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau
memiliki polis asuransi; dan
f. TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.
a. perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia;
b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri;
c. perusahaan memiliki bukti hubungan kepemilikan atau perjanjian pekerjaan yang diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia;
d. TKI telah memiliki perjanjian kerja;
e. TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau
memiliki polis asuransi; dan
f. TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.
(3) Ketentuan mengenai penempatan TKI di
luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
BAB V
TATA CARA PENEMPATAN
Bagian Pertama
Umum
TATA CARA PENEMPATAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 27
(1) Penempatan TKI di luar negeri hanya
dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat
perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara
tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi
tenaga kerja asing.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan atas pertimbangan keamanan Pemerintah
menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 28
Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Penempatan calon TKI/TKI di luar
negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
(2) Penempatan calon TKI/TKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan harkat,
martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan
kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan
nasional.
Pasal 30
Setiap orang dilarang menempatkan calon
TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan
perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di
negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27.
Bagian Kedua
Pra Penempatan TKI
Pra Penempatan TKI
Pasal 31
Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi:
a. pengurusan SIP;
b. perekrutan dan seleksi;
c. pendidikan dan pelatihan kerja;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. pengurusan dokumen;
f. uji kompetensi;
g. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); dan
h. pemberangkatan.
a. pengurusan SIP;
b. perekrutan dan seleksi;
c. pendidikan dan pelatihan kerja;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. pengurusan dokumen;
f. uji kompetensi;
g. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); dan
h. pemberangkatan.
Paragraf 1
Surat Izin Pengerahan
Surat Izin Pengerahan
Pasal 32
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memiliki SIP dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki:
a. perjanjian kerjasama penempatan;
b. surat permintaan TKI dari Pengguna;
c. rancangan perjanjian penempatan; dan
d. rancangan perjanjian kerja.
a. perjanjian kerjasama penempatan;
b. surat permintaan TKI dari Pengguna;
c. rancangan perjanjian penempatan; dan
d. rancangan perjanjian kerja.
(3) Surat permintaan TKI dari Pengguna,
perjanjian kerja sama penempatan, dan rancangan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d harus
memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan
Republik Indonesia di negara tujuan.
(4) Tata cara penerbitan SIP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang
mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk
melakukan perekrutan calon TKI.
Paragraf 2
Perekrutan dan Seleksi
Pasal 34
Perekrutan dan Seleksi
Pasal 34
(1) Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurang-kurangnya tentang:
a. tata cara perekrutan;
b. dokumen yang diperlukan;
c. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
d. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
e. tata cara perlindungan bagi TKI.
a. tata cara perekrutan;
b. dokumen yang diperlukan;
c. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
d. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
e. tata cara perlindungan bagi TKI.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara lengkap dan benar.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh
pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 35
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan:
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d. berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d. berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat.
Pasal 36
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja
ke luar negeri harus terdaftar pada instansi pemerintah kabupaten/kota
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pendaftaran pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
Perekrutan dilakukan oleh pelaksana
penempatan TKI swasta dari pencari kerja yang terdaftar pada instansi
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Pasal 38
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta
membuat dan menandatangani perjanjian penempatan dengan pencari kerja
yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dalam proses
perekrutan.
(2) Perjanjian penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Pasal 39
Segala biaya yang diperlukan dalam
kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi tanggung jawab
pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara perekrutan calon TKI, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pasal 41
(1) Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan.
(2) Dalam hal TKI belum memiliki
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana
penempatan TKI swasta wajib melakukan pendidikan dan pelatihan sesuai
dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Pasal 42
(1) Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
(2) Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk:
a. membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
b. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
c. membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan; dan
d. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
a. membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
b. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
c. membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan; dan
d. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
Pasal 43
(1) Pendidikan dan pelatihan kerja
dilaksanakan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta atau lembaga
pelatihan kerja yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan dan
pelatihan kerja.
Pasal 44
Calon TKI memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja yang
diselenggarakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43, dalam bentuk sertifikat kompetensi dari lembaga
pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh instansi yang
berwenang apabila lulus dalam sertifikasi kompetensi kerja.
Pasal 45
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja.
Pasal 46
Calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan dilarang untuk dipekerjakan.
Pasal 47
Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pasal 48
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi
calon TKI dimaksudkan untuk mengetahui derajat kesehatan dan tingkat
kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan
yang akan dilakukan di negara tujuan.
Pasal 49
(1) Setiap calon TKI harus mengikuti
pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana
kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi, yang
ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan
pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dan penunjukan
sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan
psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 50
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi.
Paragraf 5
Pengurusan Dokumen
Pengurusan Dokumen
Pasal 51
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi :
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. sertifikat kompetensi kerja;
e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi ;
f. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. visa kerja;
h. perjanjian penempatan TKI;
i. perjanjian kerja; dan
j. KTKLN.
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. sertifikat kompetensi kerja;
e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi ;
f. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. visa kerja;
h. perjanjian penempatan TKI;
i. perjanjian kerja; dan
j. KTKLN.
Pasal 52
(1) Perjanjian penempatan TKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf h dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh calon TKI dan pelaksana penempatan TKI swasta
setelah calon TKI yang bersangkutan terpilih dalam perekrutan.
(2) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya memuat:
a. nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta;
b. nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI;
c. nama dan alamat calon Pengguna;
d. hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan;
e. jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan Pengguna;
f. jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal Pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja;
g. waktu keberangkatan calon TKI;
h. biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya;
i. tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
j. akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak; dan
k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.
a. nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta;
b. nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI;
c. nama dan alamat calon Pengguna;
d. hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan;
e. jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan Pengguna;
f. jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal Pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja;
g. waktu keberangkatan calon TKI;
h. biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya;
i. tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
j. akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak; dan
k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.
(3) Ketentuan dalam perjanjian
penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian penempatan TKI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat
sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dengan bermaterai cukup dan
masingmasing pihak mendapat 1 (satu) perjanjian penempatan TKI yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 53
Perjanjian penempatan TKI tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 54
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta
wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada instansi
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melampirkan copy atau salinan perjanjian penempatan TKI.
Bagian Ketiga
Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja
Pasal 55
(1) Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
(2) Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri.
(3) Perjanjian kerja ditandatangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disiapkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.
(5) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sekurangkurangnya memuat:
a. nama dan alamat Pengguna;
b. nama dan alamat TKI;
c. jabatan atau jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial; dan
f. jangka waktu perjanjian kerja.
a. nama dan alamat Pengguna;
b. nama dan alamat TKI;
c. jabatan atau jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial; dan
f. jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu.
(2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai jabatan atau
jenis pekerjaan tertentu yang dikecualikan dari jangka waktu perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 57
(1) Perpanjangan jangka waktu perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dapat dilakukan
oleh TKI yang bersangkutan atau melalui pelaksana penempatan TKI
swasta.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disepakati oleh para pihak sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sebelum perjanjian kerja pertama berakhir.
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja perpanjangan dan
jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan
dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara
tujuan.
(2) Pengurusan untuk mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan
tata cara memperoleh persetujuan perjanjian kerja dan perpanjangan
jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 59
TKI yang bekerja pada Pengguna
perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan
memperpanjang perjanjian kerja, TKI yang bersangkutan harus pulang
terlebih dahulu ke Indonesia.
Pasal 60
Dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri
oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak
bertanggung jawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan
perjanjian kerja.
Pasal 61
Bagi TKI yang bekerja pada Pengguna
perseorangan, apabila selama masa berlakunya perjanjian kerja terjadi
perubahan jabatan atau jenis pekerjaan, atau pindah Pengguna, maka
perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengurus perubahan
perjanjian kerja dengan membuat perjanjian kerja baru dan melaporkannya
kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 62
(1) Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan.
Pasal 63
(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 hanya dapat diberikan apabila TKI yang bersangkutan:
a. telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri;
b. telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan
c. telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
a. telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri;
b. telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan
c. telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, persyaratan, dan tata cara memperoleh KTKLN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memiliki KTKLN.
Pasal 65
Pelaksana penempatan TKI swasta bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen penempatan yang diperlukan.
Pasal 66
Pemerintah wajib menyediakan pos-pos
pelayanan di pelabuhan pemberangkatan dan pemulangan TKI yang dilengkapi
dengan fasilitas yang memenuhi syarat.
Pasal 67
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta
wajib memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sesuai dengan
perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap keberangkatan calon TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
(2) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap keberangkatan calon TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
(3) Pemberangkatan TKI ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui tempat
pemeriksaan imigrasi yang terdekat.
Pasal 68
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi.
(2) Jenis program asuransi yang wajib
diikuti oleh TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 69
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta
wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam
pembekalan akhir pemberangkatan.
(2) Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberi pemahaman dan pendalaman terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
b. materi perjanjian kerja.
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
b. materi perjanjian kerja.
(3) Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan
akhir pemberangkatan (PAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Masa Tunggu di Penampungan
Masa Tunggu di Penampungan
Pasal 70
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat menampung calon TKI sebelum pemberangkatan.
(2) Lamanya penampungan disesuaikan dengan jabatan dan/atau jenis pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan.
(3) Selama masa penampungan, pelaksana penempatan TKI swasta wajib memperlakukan calon TKI secara wajar dan manusiawi.
(4) Ketentuan mengenai standar tempat penampungan dan lamanya penampungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai standar tempat penampungan dan lamanya penampungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Masa Penempatan
Masa Penempatan
Pasal 71
(1) Setiap TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
(2) Kewajiban untuk melaporkan
kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi TKI yang bekerja pada
Pengguna perseorangan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 72
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang
menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI
yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Purna Penempatan
Purna Penempatan
Pasal 73
(1) Kepulangan TKI terjadi karena:
a. berakhirnya masa perjanjian kerja;
b. pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
c. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
d. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi;
e. meninggal dunia di negara tujuan;
f. cuti; atau
g. dideportasi oleh pemerintah setempat.
a. berakhirnya masa perjanjian kerja;
b. pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
c. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
d. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi;
e. meninggal dunia di negara tujuan;
f. cuti; atau
g. dideportasi oleh pemerintah setempat.
(2) Dalam hal TKI meninggal dunia di
negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pelaksana
penempatan TKI berkewajiban:
a. memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
b. mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;
c. memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
e. memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan
f. mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.
a. memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
b. mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;
c. memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama TKI yang bersangkutan;
d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
e. memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota keluarganya; dan
f. mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.
(3) Dalam hal terjadi perang, bencana
alam, wabah penyakit, dan deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dan huruf g, Perwakilan Republik Indonesia, Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
bekerja sama mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal TKI.
Pasal 74
(1) Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia negara tujuan.
(2) Pelaporan bagi TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 75
(1) Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI.
(2) Pengurusan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal:
a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
b. pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam kepulangan; dan
c. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
(3) Pemerintah dapat mengatur kepulangan TKI.
a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
b. pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam kepulangan; dan
c. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
(3) Pemerintah dapat mengatur kepulangan TKI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pemulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pembiayaan
Pembiayaan
Pasal 76
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; dan
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja.
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; dan
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja.
(2) Biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(3) Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus transparan dan memenuhi asas akuntabilitas.
BAB VI
PERLINDUNGAN TKI
PERLINDUNGAN TKI
Pasal 77
(1) Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan,
sampai dengan purna penempatan.
Pasal 78
(1) Perwakilan Republik Indonesia
memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional.
(2) Dalam rangka perlindungan TKI di
luar negeri, Pemerintah dapat menetapkan jabatan Atase Ketenagakerjaan
pada Perwakilan Republik Indonesia tertentu.
(3) Penugasan Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Dalam rangka pemberian perlindungan
selama masa penempatan TKI di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana
penempatan TKI swasta dan TKI yang ditempatkan di luar negeri.
Pasal 80
(1) Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain:
a. pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
b. pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
a. pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
b. pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian
perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 81
(1) Dengan pertimbangan untuk melindungi
calon TKI/TKI, pemerataan kesempatan kerja dan/atau untuk kepentingan
ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional, Pemerintah
dapat menghentikan dan/atau melarang penempatanTKI di luar negeri untuk
negara tertentu atau penempatan TKI pada jabatan-jabatan tertentu di
luar negeri.
(2) Dalam menghentikan dan/atau melarang
penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
memperhatikan saran dan pertimbangan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI.
(3) Ketentuan mengenai penghentian dan
pelarangan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 82
Pelaksana penempatan TKI swasta
bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI
sesuai dengan perjanjian penempatan.
Pasal 83
Setiap calon TKI/TKI yang bekerja ke
luar negeri baik secara perseorangan maupun yang ditempatkan oleh
pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikuti program pembinaan dan
perlindungan TKI.
Pasal 84
Program pembinaan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 85
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara
TKI dengan pelaksana penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaan
perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian
secara damai dengan cara bermusyawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian secara
musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat
meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.
BAB VIII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap segala kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan
Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Dalam melakukan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat mengikutsertakan
pelaksana penempatan TKI swasta, organisasi dan/atau masyarakat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 87
Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, dilakukan dalam bidang:
a. informasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. perlindungan TKI.
a. informasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. perlindungan TKI.
Pasal 88
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, dilakukan dengan:
a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat;
b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai penempatan TKI di luar negeri termasuk risiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan TKI di luar negeri.
a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat;
b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai penempatan TKI di luar negeri termasuk risiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan TKI di luar negeri.
Pasal 89
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan:
a. meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;
b. membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.
a. meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;
b. membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 90
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, dilakukan dengan:
a. memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa
penempatan dan purna penempatan;
b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;
c. menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa
penempatan dan purna penempatan;
b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;
c. menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Pemerintah dapat memberikan
penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.
BAB IX
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 92
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
(3) Pelaksanaan pengawasan terhadap
penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 93
(1) Instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap
pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di
daerahnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB X
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
Pasal 94
(1) Untuk menjamin dan mempercepat
terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri,
diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan lembaga
pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang
berkedudukan di Ibukota Negara.
Pasal 95
(1) Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai fungsi
pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar
negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan TKI bertugas:
a. melakukan penempatan atas dasar
perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara
Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai:
1) dokumen;
2) pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
3) penyelesaian masalah;
4) sumber-sumber pembiayaan;
5) pemberangkatan sampai pemulangan;
6) peningkatan kualitas calon TKI;
7) informasi;
8) kualitas pelaksana penempatan TKI; dan
9) peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
1) dokumen;
2) pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
3) penyelesaian masalah;
4) sumber-sumber pembiayaan;
5) pemberangkatan sampai pemulangan;
6) peningkatan kualitas calon TKI;
7) informasi;
8) kualitas pelaksana penempatan TKI; dan
9) peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Pasal 96
(1) Keanggotaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI terdiri dari wakilwakil instansi Pemerintah terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dapat melibatkan tenagatenaga profesional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dapat melibatkan tenagatenaga profesional.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 98
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan
pelayanan penempatan TKI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
membentuk Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di Ibukota
Provinsi dan/atau tempat pemberangkatan TKI yang dianggap perlu.
(2) Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
(3) Pemberian pelayanan pemrosesan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan
instansi yang terkait.
Pasal 99
(1) Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Tata cara pembentukan dan susunan
organisasi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala
Badan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 100
(1) Menteri menjatuhkan sanksi
administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20, Pasal 32 ayat (1),
Pasal 33, Pasal 34 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 49 ayat (1),
Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 62 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69
ayat (1), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73 ayat (2), Pasal 74 ayat (1),
Pasal 76 ayat (1), Pasal 82, atau Pasal 105.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;
c. pencabutan izin;
d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau
e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;
c. pencabutan izin;
d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau
e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
PENYIDIKAN
PENYIDIKAN
Pasal 101
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana
di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI.
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana
di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI.
(3) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 102
(1) Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang
:
a. menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
c. menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
a. menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
c. menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 103
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang :
a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
e. menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;
g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau
h. memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).
(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang :
a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
e. menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;
g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau
h. memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 104
(1) Dipidana dengan pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :
a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 24;
b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau
e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 24;
b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau
e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 105
(1) TKI yang bekerja di luar negeri
secara perseorangan melapor pada instansi Pemerintah yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Selain dokumen yang diperlukan untuk
bekerja di luar negeri, TKI yang bekerja di luar negeri secara
perseorangan harus memiliki KTKLN.
Pasal 106
(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan berhak untuk memperoleh perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 107
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta yang
telah memiliki izin penempatan TKI di luar negeri sebelum berlakunya
Undang-Undang ini wajib menyesuaikan persyaratan yang diatur dalam
Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini.
(2) Bagi pelaksana penempatan TKI swasta
yang menempatkan TKI sebelum berlakunya Undang-Undang ini, maka jangka
waktu penyesuaian terhitung mulai sejak Undang-Undang ini berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI terakhir yang ditempatkan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
(3) Apabila pelaksana penempatan TKI
swasta dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menyesuaikan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam
Undang-Undang ini, maka izin pelaksana penempatan TKI swasta ini dicabut
oleh Menteri.
Pasal 108
Pembentukan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2)
dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 109
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
pada tanggal 18 Oktober 2004
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 133.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
I. UMUM
Pekerjaan mempunyai makna yang sangat
penting dalam kehidupan manusia sehingga setiap orang membutuhkan
pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai sebagai sumber penghasilan
seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya.
Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan diri
sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi
dirinya, keluarganya maupun lingkungannya. Oleh karena itu hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang
wajib dijunjung tinggi dan dihormati.
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi
setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga
Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Namun pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja
di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari
pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang
bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja
yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang
bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu
mengatasi sebagian masalah penggangguran di dalam negeri namun mempunyai
pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang
tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI
baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun
setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan
agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana
disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.
Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan
hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang
mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara
baik. Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung
prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang
bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga
kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi
tenaga kerja yang bersangkutan.
Sejalan dengan semakin meningkatnya
tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI
yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan
yang tidak manusiawi terhadap TKI baik di dalam maupun di luar negeri.
Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan
berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selama ini, secara yuridis peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar acuan penempatan dan perlindungan
TKI di luar negeri adalah Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia
Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor
8) dan Keputusan Menteri serta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan
dalam ordonansi sangat sederhana/sumir sehingga secara praktis tidak
memenuhi kebutuhan yang berkembang. Kelemahan ordonansi itu dan tidak
adanya undang-undang yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di
luar negeri selama ini diatasi melalui pengaturan dalam Keputusan
Menteri serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Ordonansi tentang
Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri
dinyatakan tidak berlaku lagi dan diamanatkan penempatan tenaga kerja ke
luar negeri diatur dalam undang-undang tersendiri. Pengaturan melalui
undang-undang tersendiri, diharapkan mampu merumuskan norma-norma hukum
yang melindungi TKI dari berbagai upaya dan perlakuan eksploitatif dari
siapapun.
Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
Undang-Undang ini intinya harus memberi perlindungan warga negara yang
akan menggunakan haknya untuk mendapat pekerjaan, khususnya pekerjaan di
luar negeri, agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga
kerja secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan keselamatan
tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.
Dikaitkan dengan praktek penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia masalah penempatan dan perlindungan TKI ke
luar negeri, menyangkut juga hubungan antar negara, maka sudah
sewajarnya apabila kewenangan penempatan dan perlindungan TKI di luar
negeri merupakan kewenangan Pemerintah. Namun Pemerintah tidak dapat
bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan pemerintah provinsi
maupun kabupaten/kota serta institusi swasta. Di lain pihak karena
masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia langsung
berhubungan dengan masalah nyawa dan kehormatan yang sangat azasi bagi
manusia, maka institusi swasta yang terkait tentunya haruslah mereka
yang mampu baik dari aspek komitmen, profesionalisme maupun secara
ekonomis, dapat menjamin hak-hak azasi warga negara yang bekerja di luar
negeri agar tetap terlindungi.
Setiap tenaga kerja yang bekerja di luar
wilayah negaranya merupakan orang pendatang atau orang asing di negara
tempat ia bekerja. Mereka dapat dipekerjakan di wilayah manapun di
negara tersebut, pada kondisi yang mungkin di luar dugaan atau harapan
ketika mereka masih berada di tanah airnya. Berdasarkan pemahaman
tersebut kita harus mengakui bahwa pada kesempatan pertama perlindungan
yang terbaik harus muncul dari diri tenaga kerja itu sendiri, sehingga
kita tidak dapat menghindari perlunya diberikan batasan-batasan tertentu
bagi tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri. Pembatasan yang
utama adalah keterampilan atau pendidikan dan usia minimum yang boleh
bekerja di luar negeri. Dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan
dapat diminimalisasikan kemungkinan eksploitasi terhadap tenaga kerja
Indonesia.
Pemenuhan hak warga negara untuk
memperoleh pekerjaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dilakukan oleh setiap
warga negara secara perseorangan. Terlebih lagi dengan mudahnya
memperoleh informasi yang berkaitan dengan kesempatan kerja yang ada di
luar negeri. Kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan teknologi
informasi tentunya mereka yang mempunyai pendidikan atau keterampilan
yang relatif tinggi. Sementara bagi mereka yang mempunyai pendidikan dan
keterampilan yang relatif rendah yang dampaknya mereka biasanya
dipekerjakan pada jabatan atau pekerjaan-pekerjaan “kasar”, tentunya
memerlukan pengaturan berbeda dari pada mereka yang memiliki
keterampilan dan pendidikan yang lebih tinggi. Bagi mereka lebih
diperlukan campur tangan Pemerintah untuk memberikan pelayanan dan
perlindungan yang maksimal.
Perbedaan pelayanan atau perlakuan bukan
untuk mendiskriminasikan suatu kelompok dengan kelompok masyarakat
lainnya, namun justru untuk menegakkan hak-hak warga negara dalam
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh
karena itu dalam Undang-Undang ini, prinsip pelayanan penempatan dan
perlindungan TKI adalah persamaan hak, berkeadilan, kesetaraan gender
serta tanpa diskriminasi.
Telah dikemukakan di atas bahwa pada
umumnya masalah yang timbul dalam penempatan adalah berkaitan dengan hak
azasi manusia, maka sanksi-sanksi yang dicantumkan dalam Undang-Undang
ini, cukup banyak berupa sanksi pidana. Bahkan tidak dipenuhinya
persyaratan salah satu dokumen perjalanan, sudah merupakan tindakan
pidana. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa dokumen merupakan bukti utama
bahwa tenaga kerja yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk bekerja
di luar negeri.
Tidak adanya satu saja dokumen, sudah
beresiko tenaga kerja tersebut tidak memenuhi syarat atau illegal untuk
bekerja di negara penempatan. Kondisi ini membuat tenaga kerja yang
bersangkutan rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi atau
perlakuan yang eksploitatif lainnya di negara tujuan penempatan.
Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada
serta peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina 1961 mengenai
Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 mengenai Hubungan Konsuler,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai
Misi Khusus (Special Missions) Tahun 1969, dan Undang-Undang Nomor 37
Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, undang-undang penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri dirumuskan dengan semangat untuk
menempatkan TKI pada jabatan yang tepat sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya, dengan tetap melindungi hak-hak TKI. Dengan demikian
Undang-Undang ini diharapkan disamping dapat menjadi instrumen
perlindungan bagi TKI baik selama masa pra penempatan, selama masa
bekerja di luar negeri maupun selama masa kepulangan ke daerah asal di
Indonesia juga dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan TKI
beserta keluarganya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 4
Menempatkan warga negara Indonesia dalam pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan.
Menempatkan warga negara Indonesia dalam pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan.
Pasal 5
Ayat (1)
Penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilakukan secara sesuai dan seimbang oleh Pemerintah dan masyarakat. Agar penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tersebut dapat berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah perlu mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dilakukan secara sesuai dan seimbang oleh Pemerintah dan masyarakat. Agar penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tersebut dapat berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah perlu mengatur, membina, dan mengawasi pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pelaksana penempatan TKI swasta sebelum berlakunya Undang-Undang ini disebut dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pelaksana penempatan TKI swasta sebelum berlakunya Undang-Undang ini disebut dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Pasal 11
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Jaminan bank dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah dimaksudkan agar ada jaminan untuk biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI di dalam negeri dan/atau TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI swasta atau menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta yang masih ada karena izin dicabut atau izin tidak diperpanjang atau TKI tersebut tidak diikutkan dalam program asuransi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan sarana prasarana pelayanan penempatan TKI antara lain tempat penampungan yang layak, tempat pelatihan kerja, dan kantor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Jaminan bank dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah dimaksudkan agar ada jaminan untuk biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI di dalam negeri dan/atau TKI dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI swasta atau menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta yang masih ada karena izin dicabut atau izin tidak diperpanjang atau TKI tersebut tidak diikutkan dalam program asuransi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan sarana prasarana pelayanan penempatan TKI antara lain tempat penampungan yang layak, tempat pelatihan kerja, dan kantor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI adalah yang dalam praktek sering disebut dengan istilah “jual bendera” atau “numpang proses”. Apabila hal ini ditolerir, akan membuat kesulitan untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab dalam hal terjadi permasalahan terhadap TKI.
Yang dimaksud dengan mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI adalah yang dalam praktek sering disebut dengan istilah “jual bendera” atau “numpang proses”. Apabila hal ini ditolerir, akan membuat kesulitan untuk mencari pihak yang harus bertanggung jawab dalam hal terjadi permasalahan terhadap TKI.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembentukan perwakilan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaksana penempatan TKI
swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Pembentukan perwakilan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaksana penempatan TKI
swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Kantor cabang dapat dibentuk di provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Kantor cabang dapat dibentuk di provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 24
Pengguna perseorangan dalam pasal ini adalah orang perseorangan yang mempekerjakan TKI pada pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman. Pekerjaan–pekerjaan tersebut biasa disebut sebagai pekerjaan di sektor informal.
Pengguna perseorangan dalam pasal ini adalah orang perseorangan yang mempekerjakan TKI pada pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman. Pekerjaan–pekerjaan tersebut biasa disebut sebagai pekerjaan di sektor informal.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persetujuan Perwakilan Republik Indonesia meliputi dokumen perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan TKI, dan perjanjian kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persetujuan Perwakilan Republik Indonesia meliputi dokumen perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan TKI, dan perjanjian kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Perlindungan asuransi yang dimaksud dalam huruf ini sedikit-dikitnya sama dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Perlindungan asuransi yang dimaksud dalam huruf ini sedikit-dikitnya sama dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pertimbangan keamanan pada ayat ini antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana alam, atau terjangkit wabah penyakit menular.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pertimbangan keamanan pada ayat ini antara lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana alam, atau terjangkit wabah penyakit menular.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut.
Yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut.
Pasal 29
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 31
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pelatihan kerja bagi calon TKI dapat dilakukan oleh lembaga pelatihan maupun unit pelatihan yang dimiliki pelaksana penempatan TKI swasta.
Huruf d
Pemeriksaaan psikologis dimaksudkan agar TKI tidak mempunyai hambatan psikologis dalam melaksanakan pekerjaannya di negara tujuan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pelatihan kerja bagi calon TKI dapat dilakukan oleh lembaga pelatihan maupun unit pelatihan yang dimiliki pelaksana penempatan TKI swasta.
Huruf d
Pemeriksaaan psikologis dimaksudkan agar TKI tidak mempunyai hambatan psikologis dalam melaksanakan pekerjaannya di negara tujuan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Surat permintaan TKI dari Pengguna dalam huruf ini dikenal dengan sebutan job order, demand letter atau wakalah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Surat permintaan TKI dari Pengguna dalam huruf ini dikenal dengan sebutan job order, demand letter atau wakalah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Agar informasi dapat diterima secara benar oleh masyarakat, harus digunakan bahasa yang mudah dipahami.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Agar informasi dapat diterima secara benar oleh masyarakat, harus digunakan bahasa yang mudah dipahami.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam prakteknya TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan selalu mempunyai hubungan personal yang intens dengan Pengguna, yang dapat mendorong TKI yang bersangkutan berada pada keadaan yang rentan dengan pelecehan seksual. Mengingat hal itu, maka pada pekerjaan tersebut diperlukan orang yang betul-betul matang dari aspek kepribadian dan emosi. Dengan demikian resiko terjadinya pelecehan seksual dapat diminimalisasi.
Dalam prakteknya TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan selalu mempunyai hubungan personal yang intens dengan Pengguna, yang dapat mendorong TKI yang bersangkutan berada pada keadaan yang rentan dengan pelecehan seksual. Mengingat hal itu, maka pada pekerjaan tersebut diperlukan orang yang betul-betul matang dari aspek kepribadian dan emosi. Dengan demikian resiko terjadinya pelecehan seksual dapat diminimalisasi.
Pasal 36
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa pelaksana penempatan TKI swasta tidak dibenarkan melakukan perekrutan melalui calo atau sponsor baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa pelaksana penempatan TKI swasta tidak dibenarkan melakukan perekrutan melalui calo atau sponsor baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Pasal 38
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan mampu berkomunikasi dengan bahasa asing adalah mampu menggunakan bahasa sehari-hari yang digunakan di negara tujuan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan mampu berkomunikasi dengan bahasa asing adalah mampu menggunakan bahasa sehari-hari yang digunakan di negara tujuan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.
Yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.
Pasal 45
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi dalam ketentuan ini dapat merupakan milik pemerintah baik pusat maupun daerah dan/atau masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi dalam ketentuan ini dapat merupakan milik pemerintah baik pusat maupun daerah dan/atau masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 51
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Paspor diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Paspor diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Jaminan yang dimaksudkan dalam huruf ini adalah pernyataan kesanggupan dari pelaksana penempatan TKI swasta untuk memenuhi janjinya terhadap calon TKI yang ditempatkannya. Misalnya, apabila dalam perjanjian penempatan pelaksana penempatan TKI swasta menjanjikan bahwa calon TKI yang bersangkutan akan dibayar sejumlah tertentu oleh Pengguna, dan ternyata dikemudian hari Pengguna tidak memenuhi sejumlah itu (yang tentunya dicantumkan dalam perjanjian kerja), maka pelaksana penempatan TKI swasta harus membayar kekurangannya. Demikian pula apabila calon TKI dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal tertentu namun ternyata sampai pada waktunya tidak diberangkatkan, maka pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengganti kerugian calon TKI karena keterlambatan pemberangkatan tersebut. Dengan dimuatnya klausul perjanjian penempatan seperti ini, maka pelaksana penempatan TKI swasta didorong untuk mencari dan menempatkan calon TKI pada Pengguna yang tepat.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
huruf i
Cukup jelas.
huruf j
Dalam perjanjian penempatan dapat diperjanjikan bahwa apabila TKI setelah ditempatkan ternyata mengingkari janjinya dalam perjanjian kerja dengan Pengguna yang akibatnya pelaksana penempatan TKI swasta menanggung kerugian karena dituntut oleh Pengguna akibat perbuatan TKI tersebut, maka dalam perjanjian penempatan dapat diatur bahwa TKI yang melanggar perjanjian kerja harus membayar ganti rugi kepada pelaksana penempatan TKI swasta. Demikian pula dapat diatur sebaliknya bahwa apabila pelaksana penempatan TKI swasta mengingkari janjinya kepada TKI, maka dapat diperjanjikan bahwa pelaksana penempatan TKI swasta harus membayar ganti rugi kepada TKI.
huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
huruf f
Jaminan yang dimaksudkan dalam huruf ini adalah pernyataan kesanggupan dari pelaksana penempatan TKI swasta untuk memenuhi janjinya terhadap calon TKI yang ditempatkannya. Misalnya, apabila dalam perjanjian penempatan pelaksana penempatan TKI swasta menjanjikan bahwa calon TKI yang bersangkutan akan dibayar sejumlah tertentu oleh Pengguna, dan ternyata dikemudian hari Pengguna tidak memenuhi sejumlah itu (yang tentunya dicantumkan dalam perjanjian kerja), maka pelaksana penempatan TKI swasta harus membayar kekurangannya. Demikian pula apabila calon TKI dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal tertentu namun ternyata sampai pada waktunya tidak diberangkatkan, maka pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengganti kerugian calon TKI karena keterlambatan pemberangkatan tersebut. Dengan dimuatnya klausul perjanjian penempatan seperti ini, maka pelaksana penempatan TKI swasta didorong untuk mencari dan menempatkan calon TKI pada Pengguna yang tepat.
huruf g
Cukup jelas.
huruf h
Cukup jelas.
huruf i
Cukup jelas.
huruf j
Dalam perjanjian penempatan dapat diperjanjikan bahwa apabila TKI setelah ditempatkan ternyata mengingkari janjinya dalam perjanjian kerja dengan Pengguna yang akibatnya pelaksana penempatan TKI swasta menanggung kerugian karena dituntut oleh Pengguna akibat perbuatan TKI tersebut, maka dalam perjanjian penempatan dapat diatur bahwa TKI yang melanggar perjanjian kerja harus membayar ganti rugi kepada pelaksana penempatan TKI swasta. Demikian pula dapat diatur sebaliknya bahwa apabila pelaksana penempatan TKI swasta mengingkari janjinya kepada TKI, maka dapat diperjanjikan bahwa pelaksana penempatan TKI swasta harus membayar ganti rugi kepada TKI.
huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Oleh karena proses pengurusan dokumen atau pemeriksaan kesehatan calon TKI membutuhkan waktu yang relatif lama, dan mengingat pelaksanaan pelatihan kerja pada umumnya dipusatkan pada lokasi tertentu sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mereka dapat tinggal di penampungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Oleh karena proses pengurusan dokumen atau pemeriksaan kesehatan calon TKI membutuhkan waktu yang relatif lama, dan mengingat pelaksanaan pelatihan kerja pada umumnya dipusatkan pada lokasi tertentu sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan mereka dapat tinggal di penampungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Pada dasarnya kewajiban untuk melaporkan diri sebagai seorang warga negara yang berada di negara asing merupakan tanggung jawab orang yang bersangkutan. Namun, mengingat lokasi penempatan yang tersebar, pelaksanaan kewajiban melaporkan diri dapat dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Pada dasarnya kewajiban untuk melaporkan diri sebagai seorang warga negara yang berada di negara asing merupakan tanggung jawab orang yang bersangkutan. Namun, mengingat lokasi penempatan yang tersebar, pelaksanaan kewajiban melaporkan diri dapat dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 72
Penempatan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan dalam ketentuan perjanjian kerja, misalnya di dalam perjanjian kerja TKI tersebut dipekerjakan dalam jabatan baby sitter (pengasuh bayi), maka pelaksana penempatan TKI swasta tersebut dilarang menempatkan pada jabatan selain jabatan yang tercantum dalam perjanjian kerja
dimaksud.
Penempatan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan dalam ketentuan perjanjian kerja, misalnya di dalam perjanjian kerja TKI tersebut dipekerjakan dalam jabatan baby sitter (pengasuh bayi), maka pelaksana penempatan TKI swasta tersebut dilarang menempatkan pada jabatan selain jabatan yang tercantum dalam perjanjian kerja
dimaksud.
Pasal 73
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Setiap negara tujuan atau Pengguna dapat menetapkan kondisi untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di negaranya. Oleh karena itu terdapat kemungkinan adanya tambahan biaya lainnya yang menjadi beban calon TKI. Agar calon TKI tidak dibebani biaya yang berlebihan, maka komponen biaya yang dapat ditambahkan serta besarnya biaya untuk dibebankan kepada calon
TKI.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Setiap negara tujuan atau Pengguna dapat menetapkan kondisi untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di negaranya. Oleh karena itu terdapat kemungkinan adanya tambahan biaya lainnya yang menjadi beban calon TKI. Agar calon TKI tidak dibebani biaya yang berlebihan, maka komponen biaya yang dapat ditambahkan serta besarnya biaya untuk dibebankan kepada calon
TKI.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan jabatan Atase Ketenagakerjaan pada perwakilan Republik Indonesia tertentu, dibahas dan dilakukan bersama oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Hubungan Luar Negeri, Menteri yang bertanggung jawab di bidang Keuangan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan jabatan Atase Ketenagakerjaan pada perwakilan Republik Indonesia tertentu, dibahas dan dilakukan bersama oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Hubungan Luar Negeri, Menteri yang bertanggung jawab di bidang Keuangan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah termasuk di dalamnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah termasuk di dalamnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI.
Pasal 86
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4445
0 komentar:
Posting Komentar